HUKUM MEMAKAI SEPATU BER-HAK TINGGI
(High Heels / Wedges) DALAM ISLAM
Menggunakan
sepatu bertumit tinggi atau berhak tinggi (high heels) tampaknya sudah
menjadi tren dan suatu keumuman yang terjadi di kalangan para wanita, bahkan
wanita muslimah sekalipun. Tidak hanya para model di catwalk atau para
bintang film yang tengah beraksi di red carpet saja, tapi di kantor, di
jalan-jalan, di pusat perbelanjaan, di sekolah, bahkan di tempat kajian pun
banyak wanita muslimah yang menggunakan sepatu atau sandal tinggi ini. Ada yang
memakai model high heels (sepatu atau sandal yang bagian tumitnya
saja yang tinggi), ada pula yang menggunakan wedges yaitu sepatu atau
sandal yang bersol tebal, jadi tingginya merata di bagian bawah sepatu.
Lalu,
sebenarnya, bagaimana hukumnya dalam Islam memakai sepatu berhak tinggi
ini?
Maka dalam
masalah ini, para ulama’ seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dan Syaikh Muhammad
bin Shalih Al-Utsaimin rahimahumullah berpendapat bahwa menggunakan
sepatu berhak tinggi tidak boleh karena wanita yang menggunakannya
beresiko untuk terjatuh dan membahayakan diri saat berjalan dengannya.
Sedangkan agama kita memerintahkan untuk menjauhi bahaya.
Dalil :
وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke
dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)
Serta firman
Allah Ta’ala,
وَلاَ تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.”
(An-Nisa`: 29)
Menggunakan
sepatu berhak tinggi pun memiliki resiko terhadap kesehatan. Seperti terjadinya
pembengkakan pembuluh darah di kaki, degenerasi persendian kaki, rusaknya
tendon achilles, perubahan postur tulang belakang, dsb. Maka sesuatu
yang sifatnya mencelakakan diri atau membahayakan diri sendiri itu hukumnya haram.
Dan selain
itu, menggunakan sepatu berhak tinggi itu umumnya membuat cara berjalan wanita
menjadi berbeda, yaitu lebih berlenggak-lenggok atau menjadikan betis yang
indah jadi terlihat dan menjadikan wanita nampak lebih tinggi. Maka ini
termasuk dalam kategori tabarruj, sekaligus memiliki unsur penipuan.
Padahal, para wanita muslimah dilarang menampakkan perhiasannya kecuali pada
mahram atau orang-orang yang berhak untuk melihat keindahan dirinya.
Dalil :
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ
أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ
“Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali
kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra
mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau
putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam.” (An-Nur: 31)
Diriwayatkan
oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ
مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ
كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ
الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا
لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum
pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk
memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta
yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium
baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim]
Kebiasaan
menggunakan sepatu berhak tinggi ini adalah salah satu kebiasaan wanita Yahudi
dan Nasrani. Wanita-wanita mereka menggunakan sepatu berhak tinggi ini untuk
berhias dan menampakkan kecantikan mereka untuk memikat pandangan laki-laki.
Maka sudah selayaknya seorang wanita muslimah menjaga dirinya dari hal-hal yang
meniru (tasyabbuh) orang-orang kafir dan jahiliyah.
Dalil :
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
“…dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku
seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (Al-Ahzab : 33)
Maka
kesimpulannya adalah, menggunakan sepatu berhak tinggi baik itu model high
heels maupun wedges itu tidak diperbolehkan oleh syariat. Karena
bahkan meski sepatu wedges itu resiko terjatuh atau terpelesetnya lebih
kecil daripada sepatu high heels, dan bagi sebagian orang menilai dari
sisi kesehatannya lebih baik dibandingkan sepatu high heels, namun tetap
termasuk dalam kategori tabarruj dalam memakainya.
Sumber :
- Al-Jami’ li Fatawa Al-Mar’ah Muslimah
- Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar