Pacaran dalam hukum islam sangat dilarang.Yang diperbolehkan adalah Ta'aruf, namun ini juga masih sering
diperbincangkan. Pacaran dalam islam (Ta'aruf) ini, ada banyak
batasannya. Batasan dalam berpacaran menurut hukum islam diantaranya
adalah sebagai berikut:
1. Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kita kepada
perbuatan zina, Di antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan dengan
lawan jenis ditempat yang sepi, bersentuhan termasuk bergandengan
tangan, berciuman, dan lain sebagainya.
2. Tidak menyentuh perempuan yang bukan muhrimnya karena sudah ada hukum islam nya.
3. Tidak berduaan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya, karena mengakibatkan munculnya hawa nafsu.
4. Harus menjaga mata atau pandangan kita ke pandangan yang mengarah
pada timbulnya hawa nafsu. Sebab mata kuncinya hati. Dan pandangan itu
pengutus fitnah yang
sering membawa kepada perbuatan zina.
5. Menutup aurat Sangat diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga
aurat dan dilarang memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya,
kecuali untuk suaminya. Dalam hadis dikatakan bahwa wanita yang keluar
rumah dengan berpakaian yang mempertontonkan lekuk tubuh, memakai minyak
wangi yang baunya semerbak, memakai make up dan sebagainya setiap
langkahnya dikutuk oleh para Malaikat, dan setiap laki-laki yang
memandangnya sama dengan berzina mata dengannya. Di hari kiamat nanti
perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga, apa lagi masuk
surga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar